Berita Kaltim Terkini
Satwa Langka Orangutan Kalimantan Masih Banyak Diekspolitasi
Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati satwa langka yang diperjualbelikan maupun dipelihara.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyelundupan Orangutan Kalimantan ke Sulawesi Utara, menjadi bukti bahwa aktivitas penyelundupan satwa langka masih terus terjadi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kabupaten Berau, Dheny Mardiono mengungkapkan, meskipun aktivitas tersebut sudah diketahui, namun cukup sulit dalam pembuktiannya.
Adanya aktivitas penyelundupan, umumnya didasari oleh tingginya harga jual satwa langka.
Hal ini kata Dheny, membuat oknum-oknum tak bertanggungjawab masih terus memburu satwa langka yang dinilai eksotis yang banyak diminati kolektor satwa langka.
Baca juga: Astuti Tiba di Balikpapan, Orangutan Betina Khas Kalimantan yang Dikirim dari Manado
“Termasuk di Berau itu masih ada aktivitas penyelundupan atau eksploitasi. Hanya, untuk membuktikannya itu memang cukup susah,” katanya kepAda Tribunkaltim.co (29/1/2023).
Lebih lnjut kata Dheny, seperti kasus perdagangan satwa langka jenis orangutan. Harga per individu orangutan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini kata dia, membuat kondisi keberlangsungan hidup orangutan dialam bebas menjadi terancam.
Bahkan, dari dua tahun terakhir, setidaknya puluhan satwa langka yang berhasil diamankan SKW I BKSDA Kaltim, dari tangan masyarakat di Kabupaten Berau maupun Kaltara. Yang mana, mayoritas satwa tersebut didapatkan dari aktivitas jual beli.
Baca juga: Kemunculan Orangutan di Desa Santan Tengah Kutai Kartanegara Jadi Tontonan Warga
“Mereka yang memelihara satwa langka, biasanya dapar dari membeli dari seseorang. Dan yang membeli berdali tidak tahu kalau satwa itu dilindungi. Nah, ini yang harus dicegah, agar tidak terus berlarut-larut,” bebernya.
Dikatakan Dheny, selain harga jual yang tinggi, hukuman yang diberikan kepada pelaku penyelundupan dan eksploitasi juga terlalu ringan.
Hal itu bisa dilihat dari vonis yang diberikan kepada pelaku penyelundupan orangutan ke Sulut. Di mana pelaku banya divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 15 juta.
“Tentu dengn vonis itu tidak membuat efek jera kepada para pelaku eksploitasi satwa langka. Perlu ada hukuman lebih berat lagi,” katanya.

Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati satwa langka yang diperjualbelikan maupun dipelihara, agar dapat diamankan dan dikembalikan ke alam liar. Karena diakuinya, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Jangan takut untuk melaporkan. Kalau ada mendapati satwa langka yang diperdagangkan, silakan laporkan ke BKSDA, akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Disdikbud Kaltim Ancam Beri Sanksi ke Sekolah Jika Siswa SMA/SMK Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.