Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Terkini

Waspada Nama Anda Dicatut Oknum! Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol atau Tidak di infopemilu.kpu.go.id

Inilah cara cek NIK terdaftar di parpol atau tidak lewat login infopemilu.kpu.go.id

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
Ilustrasi cara cek NIK terdaftar di parpol atau tidak lewat login infopemilu.kpu.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek NIK terdaftar di parpol atau tidak lewat login infopemilu.kpu.go.id .

Informasi seputar cara cek NIK terdaftar di parpol atau tidak lewat login infopemilu.kpu.go.id sedang menjadi sorotan.

Beberapa proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah dilaksanakan sejak tahun lalu. 

Per Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca juga: 9 Parpol Sikapi Ketertarikan Kaesang Pangarep di Politik, Ramai-ramai Buka Pintu untuk Putra Jokowi?

24 parpol itu ditetapkan lantaran dinilai memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dibutuhkan buat jadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Untuk diketahui, dari sekian banyak syarat yang ada, salah satunya adalah parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.

Tiap orang yang jadi anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Di beberapa parpol, orang yang ingin secara sukarela menjadi anggota atau kader biasanya bakal diminta KTP.

Namun, untuk melengkapi syarat jadi peserta Pemilu 2024, mungkin saja terdapat beberapa parpol “nakal” yang mencatut NIK milik orang-orang buat dijadikan kader.

Padahal, orang tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan diri buat jadi anggota parpol.

Pada September tahun lalu, Kompas.com sempat memberitakan terdapat NIK belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut atau didaftarkan menjadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan mereka.

Kasus NIK dicatut parpol seperti yang dilaporkan Kompas.com itu mungkin bisa pula terjadi di orang lain atau bahkan Anda sendiri.

Dengan adanya potensi pencatutan itu, Anda sebaiknya perlu buat melakukan cek NIK dicatut parpol atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak?

Untuk mengetahui data tersebut, KPU menyediakan layanan cek NIK dicatut parpol via website “infopemilu.kpu.go.id”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved