Berita Nasional Terkini

Waspada Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Tagihan BPJS hingga Resi Kurir Dikirim via WhatsApp

Belakangan, marak modus penipuan dengan mengirimkan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA).

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik
Ilustrasi. Patut waspada penipuan berkedok undangan pernikahan, tagihan BPJS hingga resi kurir yang dikirim via WhatsApp 

TRIBUNKALTIM.CO - Patut waspada penipuan berkedok undangan pernikahan, tagihan BPJS hingga resi kurir yang dikirim via WhatsApp

Belakangan, marak modus penipuan dengan mengirimkan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA).

File yang dikirimkan dalam ekstensi APK ini merupakan aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi di ponsel.

Data tersebut nantinya dapat digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih dan menguras saldo rekening korban.

Baca juga: Informasi Resmi Kartu Prakerja 2023: Waspada Penipuan! Pendaftaran Hanya Dilakukan di prakerja.go.id

Dahulu sempat marah modus penipuan ini digunakan oleh pelaku yang mengaku sebagai kurir paket dengan menyebutkan APK tersebut adalah resi pengiriman.

Sekarang, modusnya semakin beragam dari pura-pura mengirimkan undangan pernikahan sampai tagihan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, Senin (30/1/2023) menjelaskan bahwa modus penipuan itu disebut dengan modus sniffing.

Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh peretas atau hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel yang berhasil diretasnya.

Informasi yang dicuri ini dapat digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data-data penting lainnya dari pengguna.

Data penting itu bisa berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.

Seperti telah diberitakan, sniffing biasanya digunakan oleh administrator jaringan/sistem untuk memantau dan memecahkan masalah lalu lintas jaringan.

Baca juga: Awas Incar Saldo, Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan via WhatsApp Berformat APK

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A menjelaskan, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi, bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses Wi-Fi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tuturnya.

Kominfo juga meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved