Ibu Kota Negara

Hunian ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara Segera Dibangun, Alasan Pemerintah Bangun Apartemen

Hunian untuk ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara segera dibangun. Alasan Pemerintah bangun apartemen sebagai rumah dinas bagi ASN, TNI dan Polri

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Hunian untuk ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara segera dibangun. Alasan Pemerintah bangun apartemen sebagai rumah dinas bagi ASN, TNI dan Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah agar segera membangun hunian bagi ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera dibangun.

Alasan Pemerintah membangun apartemen sebagai rumah dinas bagi ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara, Kaltim.

Tahun 2023 ini, Pemerintah telah memutuskan akan segera melaksanakan pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk hunian ASN, TNI dan Polri ini, Pemerintah akan membangun apartemen  47 tower dengan kapasitas tampung 16.900 orang yang meliputi 1.000 orang ASN serta TNI dan Polri 5.000 orang.

Bersamaan dengan rencana tersebut, Pemerintah pun menjelaskan alasan pemilihan jenis hunian apartemen sebagai tempat tinggal para ASN, TNI, dan Polri.

Hal itu diutarakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/1/2023).

Menurut dia, hunian model apartemen sesuai dengan konsep hutan kota atau forest city di IKN.

Dengan begitu, pembangunan hunian tidak akan banyak memakan lahan dan menebang hutan.

"Sesuai dengan konsep forest city, kalau enggak (berbentuk) tower, makin menyebar.

Ini kan supaya tidak merusak, terlalu banyak memotong hutan," jelas Basuki dikutip dari laman Sekretariat Presiden seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Baca juga: Sesuai Konsep Forest City, ASN, TNI-Polri akan Tinggal di Apartemen IKN Nusantara

Nantinya apartemen tersebut akan berstatus sebagai rumah dinas bagi para ASN, TNI, dan Polri.

"Rumah dinas yang diputuskan. Nanti setelah itu kalau mungkin ada (rumah) tapak yang bisa dibeli.

Tapi yang ini untuk ASN, TNI, Polri yang didinaskan ke sana," imbuhnya.

Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan agar jajaran Kementerian PUPR melakukan survei terkait kebutuhan hunian tersebut.

Harapannya ASN bisa memiliki pilihan antara rumah tapak atau apartemen.

"Harus disurvei dulu siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed, tadi arahannya Presiden begitu," lanjutnya.

Kendati begitu, Basuki menargetkan pembangunan apartemen bisa dimulai pada Juni-Juli tahun 2023 agar pekerjaan bisa selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan pada 2024.

"Yang ini, yang diputuskan, tadi (dari) APBN karena rumah dinas.

(Nilainya) Rp 9,4 triliun," tutup Menteri PUPR.

Cek Spesifikasi Rumah Dinas ASN

Baca juga: Kontraktor Ini Dapat Proyek Kantor Kemenkomarves IKN Nusantara Senilai Rp 745 Miliar

Termasuk menteri, seluruh ASN di IKN Nusantara Kaltim, nantinya akan mendapatkan rumah dinas sesuai dengan tingkatan dan jabatannya.

Update terbaru pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, salah satu proyek yang sudah dilelang adalah proyek rumah menteri.

Untuk proyek pembangunan rumah menteri di IKN Nusantara Kaltim nantinya akan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Informasi seputar proyek pembangunan IKN Nusantara Kaltim ini tersedia di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR.

Nama proyeknya adalah Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di KIPP IKN.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pembuatan tender dilakukan pada 11 Juli 2022 lalu dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jenis pengadaan yakni pekerjaan konstruksi.

Sementara, metode pengadaan berupa tender-pra kualifikasi dua file-sistem nilai.

Proyek ini menggunakan APBN Tahun 2022 dengan nilai pagu paket Rp 509,1 miliar, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 509,1 miliar.

Karena masih dalam proses tender, sehingga belum ada pemenangnya. Namun, tahap penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 11 November 2022.

Baca juga: Layani Pekerja IKN Nusantara, Rumah Sakit Sepaku Dapat Kucuran Rp 20 Miliar Dari Kemenkes

Kendati demikian, dalam situs tersebut tidak disebutkan jumlah unit rumah tapak menteri yang dilelang.

Terkait spesifikasi rumah menteri di IKN, pemerintah telah mengaturnya sebagaimana tertera dalam Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Spesifikasi hunian dirancang agar berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Khusus untuk menteri atau pejabat tinggi negara, bakal diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, termasuk TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.

- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Rumah Dinas Tipe 1

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, rumah menjadi salah satu fasilitas yang akan diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang akan bertugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah. Karena pemerintah akan menyediakannya.

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujarnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, hunian tersebut nantinya tidak boleh berpindah tangan.

Sebab, jika masa tugas yang bersangkutan berakhir, maka akan dihuni oleh ASN lainnya.

"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan," tegasnya.

Baca juga: DKISP Paser Beri Wawasan Fungsi dan Peran KIM, Kades Mengkudu Ingin Potensi Desa Dapat Terekspos

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved