Berita Kukar Terkini
Kawasan Jam Bentong Tenggarong Jadi Lokasi Parkir Truk Pengantri Solar di Kutai Kartanegara
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menetapkan kawasan jam bentong sebagai area parkir truk untuk mengantre solar.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menetapkan kawasan jam bentong sebagai area parkir truk untuk mengantre solar.
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kukar, Obaja Alexander, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Menurutnya, pemindahan pakiran dari SPBU Timbau ke kawasan jam bentong dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di Jalan Wolter Mongisidi.
“Alhamdulillah sopir mau koordinasi, posisinya kami Dishub Kukar membantu menata dan mengelola parkirnya,” ujar Obaja, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pemkab Kukar Bakal Bangun Jalan Pendekat Menuju IKN Nusantara
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kantong parkir di jalan tersebut kerap dipenuhi oleh kendaraan yang mengantre solar di SPBU Timbau.
Kendaraan-kendaraan peminum solar juga disebut sering pakir di bahu jalan. Lebih dari itu, pemindahan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah alias PAD.
Mengingat, para pemilik kendaraan yang pakir di Taman Kota Raja dikenai biaya. Biayanya Rp 5.000 untuk semua kendaraan roda empat ke atas.
Obaja Alexander pun mengklaim telah menyosialisasikan ketentuan ini kepada para sopir kendaraan. Bahkan, sistem antrean telah ditetapkan oleh seluruh sopir.
Baca juga: 33 Pengurus PWI Kukar Dilantik, Pesan Profesi Wartawan di Tahun Politik 2024
Berdasarkan hasil kesepakatan para sopir, kendaraan mobil atau truk angkutan barang dan gas LPG tetap diminta untuk mengantre.
Namun demikian, Obaja memastikan aman selalu ada petugas Dinas Perhubunhan yang mengawasi antrean dan parkiran kendaraan di kawasan jam bentong.
Agar bisa efektif, ia mengimbau, agar petugas SPBU tidak melayani truk yang parkir di kantong parkir atau badan jalan yang dilarang digunakan.
“Penertiban parkiran ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 3 Tahun 2011 agar tidak membuat kumuh wajah kota,” imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.