Berita Kukar Terkini

DP3A Kukar Bentuk Wadah Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di 40 Desa

Sebanyak 73 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sekretaris DP3A Kutai Kartanegara, Hero Suprayetno. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 73 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, angka ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2021, yang berjumlah 63 kasus.

Perkara ini terbagi menjadi beberapa jenis kasus, di antaranya kekerasan seksual, penelantaran, hingga kecelakaan lalu lintas.

Berbagai langkah pencegahan pun dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk meminimalisir kejadian ini.

Tak hanya memberikan imbauan lewat pamflet tetapi juga membentuk Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Baca juga: Harapan Tokoh Masyarakat Saat Peringatan Merah Putih ke-76 di Sangasanga Kukar

Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengungkapkan, petugas PATBM bekerja di desa atau kelurahan.

Dari 193 desa se-Kutai Kartanegara, baru terbentuk di 40 desa. Ke depan, jumlah petugas bakal ditambah lagi.

“Tugas PATBM ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pencegahan kekerasan di wilayah desanya,” kata Hero, Selasa (31/1/2023).

Ia menambahkan, mereka juga dilatih dalam meningkatkan kapasitas seperti memberikan pendampingan pengaduan masyarakat. Serta bisa memberikan penanganan atau solusi, sesuai dengan kemampuannya.

Baca juga: 222 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kukar Sepanjang 6 Tahun Terakhir

Apabila kasus tersebut spesifik yang membutuhkan tenaga profesional seperti kekerasan seksual terhadap anak, maka akan ditangani oleh tim teknis, yakni Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kukar.

“Kalau spesifik dan membutuhkan tenaga profesional memang harus ditangani oleh UPT PPA. Jika berkaitan dengan proses hukum, maka akan kami dampingi,” imbuh Hero.

Menurutnya, pencegahan kasus terhadap perempuan dan anak perlu melibatkan semua masyarakat.

Baca juga: 70 Perempuan di Wilayah Pesisir Kukar Ikut Pelatihan Budidaya Lalat Hitam

Sebab, akan menjadi ancaman yang fatal apabila anak-anak terlibat kasus narkoba maupun kekerasan seksual.

“Ke depan, ingin memperkuat dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan perempuan dan anak, dengan melibatkan semua pihak, karena tidak bisa ditangani pemerintah sendirian tapi membutuhkan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved