Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru Hari Ini! Hakim Siap Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Cek Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Hukuman

Info sidang Ferdy Sambo hari ini! vonis Ferdy Sambo siap dibacakan hakim, cek jadwal pembacaan putusan hukuman.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
VONIS FERDY SAMBO - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Info sidang Ferdy Sambo hari ini! vonis Ferdy Sambo siap dibacakan hakim, cek jadwal pembacaan putusan hukuman. 

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pleidoi Atas tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa membela diri.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Sambo dan empat terdakwa lainnya minta dibebaskan dari perkara ini.

Sambo mengeklaim dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/202).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo mengaku "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

Akan tetapi, yang terjadi justru Richard melepaskan tembakan hingga Yosua tewas.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya, sehingga berharap Majelis Hakim membebaskannya.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Replik dan duplik

Jaksa penuntut umum pun memberikan tanggapan atau replik atas pleidoi para terdakwa.

Terhadap pleidoi Ferdy Sambo, jaksa berpandangan, mantan perwira tinggi Polri itu berupaya melimpahkan kesalahan ke Richard Eliezer.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved