Berita Nasional Terkini
Terbaru Hari Ini! Hakim Siap Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Cek Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Hukuman
Info sidang Ferdy Sambo hari ini! vonis Ferdy Sambo siap dibacakan hakim, cek jadwal pembacaan putusan hukuman.
Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.
Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi tak langsung meninggal dunia.
Mengetahui mantan ajudannya masih bergerak, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban dipastikan tewas.
Baca juga: Motif Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Diungkap Jaksa, Istri Ferdy Sambo Cari Simpati Publik
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.
Menurut jaksa, Sambo memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti digital video recorder (DVR) dan menghapus rekaman.
Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, pada pertengahan Januari kemarin jaksa membacakan tuntutan.
Dibanding para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman paling tinggi, yakni pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut meliputi kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Mantan ajudan Sambo tersebut dianggap sebagai eksekutor Brigadir J.
Lalu, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut sama besar, masing-masing pidana penjara 8 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-majelis-hakim-Wahyu-Iman-Santosa-6123.jpg)