Berita Balikpapan Terkini
Kompak Curi Onderdil Alat Berat di Kawasan IKN Nusantara, 5 Pria Ini Dijaring Polisi
Ditreskrimum Polda Kaltim menjaring lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian onderdil alat berat untuk proyek di kawasan IKN Nusantara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Ditreskrimum Polda Kaltim menjaring lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian onderdil alat berat untuk proyek di kawasan IKN Nusantara.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Empat orang diantaranya berperan sebagai pemetik alias yang menggasak onderdil, sementara satu orang lagi selaku penadah.
Mereka ditangkap oleh kepolisian pada Minggu (22/1/2023) dengan tanpa perlawanan.
Empat orang tersangka pemetik yang diketahui berstatus residivis ini masing-masing berinisial DS (37), MH (51), ST (43), dan MS (37). Sementara si penadah berinisial KW (37).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan mereka beraksi di dua lokasi, yakni di kawasan Bukit Harapan Kabupaten PPU dan Sebulu Kabupaten Kukar.
Baca juga: Kronologi Pencurian Ponsel di Masjid Sofiatul Amin Samarinda, Terekam CCTV
Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV di Masjid Sofiatul Amin Samarinda Jelang Salat Magrib
"Rata-rata beraksi malam hari, menunggu kelengahan dari penjaga. Kebetulan yang menjaga alat berat dalam kasus ini memang sudah berusia 70 tahun. Jadi digunakanlah peluang semacam itu," papar Yusuf, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam satu jaringan yang sama. Mereka mulai memantau, menentukan target, hingga mempersiapkan segala sesuatunya sebelum beraksi.
Yusuf menyimpulkan bahwa demikian merupakan kejahatan terorganisir yang bergerak secara terencana.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan onderdil alat berat, dan ini masih berada di tangan tersangka karena sebagian sudah terjual ke luar kota," ucap Yusuf.
Barang curiannya yang sudah diamankan antara lain tiga buah layar monitor merk Komatsu dengan total lima buah soket dalam kondisi kabel terpotong.
Yusuf berpendapat, harga jual keseluruhan tertaksir kisaran Rp 15-25 juta.
Sementara jika dijual satuan, lanjut dia, tersangka meraup uang penjualan hingga Rp 5 juta di penadah.
Baca juga: Aksi Pencurian di Pabrik Mangkrak Bontang, Terduga Pelaku Tertimpa Besi Tua hingga Meninggal
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian barang curian sudah dilempar ke luar kota. Namun Yusuf enggan membeberkan lokasinya lantaran masih diselidiki.
Sementara itu, Yusuf menegaskan, para tersangka pencuriam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
APBD Balikpapan 2026 Dipatok Rp3,83 Triliun, Fokus pada Layanan Publik dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Penanganan Banjir dari Hulu ke Hilir, DPRD Balikpapan Minta Normalisasi Saluran Air dan Parit |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Terapkan Kontrak Kerja Individu Atasi Kekurangan Guru |
![]() |
---|
Balikpapan Siapkan Anggaran Rp20 hingga 30 Miliar untuk Program Kontrak Kerja Individu |
![]() |
---|
Cerita Sukses Kelompok Petani Boyolali Binaan Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.