Mata Lokal Memilih

KPU Kaltim Berikan Bimtek untuk Persiapan Verfak Calon Anggota DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berikan bimbingan teknis (bimtek) terkait verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal DPD RI

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KPU Kaltim Berikan Bimtek KPU Kabupaten/Kota Untuk Persiapan Verfak Calon Anggota DPD di Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berikan bimbingan teknis (bimtek) terkait verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan minimal DPD RI.

Peserta bimtek sendiri berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi menjelaskan bimtek sekaligus nantinya untuk pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Jadi untuk memberi pemahaman, bagaimana teknis verfak terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI yang akan dilakukan teman-teman KPU kabupaten/kota dibantu PPS-nya," terang Suardi, Sabtu (4/2/2023).

Melalui bimtek, KPU kabupaten/kota dalam melakukan verfak nanti diberikan waktu 20 hari sesuai jadwal tahapan.

Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara Masih Wewenang KPU Kaltim, TPS Khusus Perusahaan Harus Mengajukan

Baca juga: KPU Kaltim Usulkan Dapil Berau Terpisah dari Bontang dan Kutim Saat Pemilu 2024

Disebutkan Suardi, bimtek diselenggarakan di Kota Samarinda, pada Jumat (3/2/2023), tepatnya bertempat di Ballroom Hotel Mercure.

"Tahapan verfak akan dimulai pada tanggal 6-26 Februari 2023," sebutnya.

Kewenangan melakukan verfak nanti dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara pihaknya di KPU Kaltim akan membantu dalam hal monitoring dan supervisi.

Tentunya, memastikan tahapan verfak berjalan baik.

"Teknis kegiatan KPU Kabupaten/Kota, kami melakukan monitoring dan supervisi, memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Suardi menambahkan, selama proses verfak berlangsung, KPU Kabupaten/Kota juga bertugas mengklarifikasi dukungan terhadap bakal calon DPD RI.

Baca juga: KPU Kaltim Sebut tak Ada Dapil IKN Nusantara

Bakal calon nantinya dilihat, apakah memenuhi syarat atau tidak menuju pencalonan DPD RI.

Hasil pemeriksaan juga akan dilaporkan ke aplikasi Silon.

"Nanti dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota. Apakah kemudian nantinya memenuhi syarat atau tidak, setelah itu hasilnya akan di input ke aplikasi Silon," pungkas Suardi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved