Kaltim Memilih

Pemilu 2024 di IKN Nusantara Masih Wewenang KPU Kaltim, TPS Khusus Perusahaan Harus Mengajukan

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih wewenang KPU Provinsi Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih wewenang KPU Provinsi Kaltim.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan adanya perubahan wilayah di Kaltim, rupanya belum berpengaruh pada segi administratif, seperti Pemilu 2024.

Diketahui Pemerintahan resmi Badan Otorita IKN Nusantara juga belum lah berjalan di kawasan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang akhirnya secara administratif gelaran Pemilu masih menjadi kewenangan KPU Kaltim.

Terkait masuknya ribuan pekerja di IKN Nusantara, apakah mengubah administratif?

Rudi menjawab, jika tidak mengubah administratif kependudukan maka juga tidak berpengaruh.

Baca juga: 3 Besar di Kaltim Jadi Target Partai Gelora Pada Pemilu 2024

Para pekerja masih wajib dan tetap memilih didaerah asal.

"Karena pemutakhiran data pemilih basisnya domisili yang ada di E-KTP," sebut Rudi, Jumat (3/2/2023).

Jika saat di hari pencoblosan dan usai pemutakhiran data para pekerja tetap berada di kawasan IKN Nusantara.

Maka akan menjadi daftar pemilih yang diakomodir di TPS khusus.

"Ada syaratnya, PIC (Person in Charge)-nya dimana perusahaan dia bekerja yang mengajukan ke KPU setempat. Contoh Sepaku, di kawasan KIPP, ada 10 ribu pekerja dan dia tidak pulang sampai hari pemungutan suara, dia bisa diakomodir menjadi pemilih khusus di TPS khusus disertai dengan nama pekerja dan lengkap sesuai E-KTP," beber Rudi.

Baca juga: Petakkan 827 TPS Reguler di Pemilu 2024, KPU Paser Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

Permohonan itu nantinya ditindaklanjuti KPU setempat, TPS-nya jika lebih dari satu nantinya yang nanti diajukan ke KPU RI.

"Termasuk data sudah di cek atau belum, kebutuhannya berapa besar," tukasnya.

Pemilih di TPS khusus juga tidak bisa memilih semua item, kalau berasal dari luar Kaltim hanya bisa mencoblos Pilpres.

"Kalau diluar wilayah itu, misal Kutim, DPRD tidak boleh karena beda dapil. Tapi Pilpres, DPR RI, DPD boleh," tandas Rudi.

Baca juga: Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji

Saat ini tugas KPU Kaltim mensosialisasi ke perusahaan tempat para pekerja dan Badan Otorita.

Sesuai jadwal tahapan juga, paling tidak KPU setempat (Kabupaten PPU) sekitar bulan Juni sudah mengajukan pelaporan terkait hal tersebut.

"Pengaturan pemilu di TPS khusus baru kali ini. Ini harus sinergi dengan semua pihak termasuk perusahaan," pungkas Rudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved