Rabu, 29 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Syarat Nikah di KUA, Isi Data Diri Login simkah.kemenag.go.id, Lengkap Berkas Harus Dibawa

Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Ilustrasi: Syarat Nikah dan Buku Nika, Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa.

Nikah di KUA tengah ramai jadi perbincangan di media sosial khusnya pengguna Twitter.

Hal tersebut bermula usai seorang pengguna Twitter membagikan pengalamannya menikah hanya di Kantor Urusan Agama tersebut.

Rupanya hal itu memancing pengguna lain membagikan pengalaman mereka menikah di KUA.

Selain disebut biaya murah, rupanya menikah di KUA cukup mudah, berikut ulasannya!

Baca juga: Prihatin Mengenai Dispensasi Nikah, DPRD Berau Ingatkan untuk Kawal Masyarakat

Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.

Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.

"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya dilansir dari kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.

2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.

3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Terbaru Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratannya, Calon Pengantin Wajib Tahu

4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.

Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. Model N dari desa/kelurahan.

2. Rekomendasi dari KUA setempat.

3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.

4. Fotokopi akta kelahiran.

5. Fotokopi ijazah terakhir.

6. Fotokopi buku nikah orang tua.

7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas

8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).

9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).

Baca juga: Tahun 2022 Permintaan Dispensasi Nikah di Kabupaten Berau Menurun

10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).

11. Fotokopi KTP saksi.

12. Surat keterangan wali.

Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.

Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Perkecualian untuk hari Jumat, layanan dibuka hingga pukul 16.30 WIB.

Untuk pernikahan di hari Sabtu dan Minggu, calon pengantin diharuskan membayar sebesar Rp 600.000.

"Kebetulan untuk tahun ini sudah ada edarannya bahwa nikah di hari Sabtu, Minggu di kantor tidak diperkenankan. Karena sama juga, libur, dan harus berbayar. Berbayarnya sama 600 ribu," kata Nahrowi.

Uang yang dipungut oleh KUA kemudian akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di dalam pengawasan Kementerian Keuangan.

(*)

Baca juga: Dekat dengan Marshel Widianto dan Stefan Pasaribu, Celine Evangelista Ungkap Belum Ingin Nikah Lagi

Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved