Berita Nasional Terkini

Cara Terbaru Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratannya, Calon Pengantin Wajib Tahu

Saat ini, nikah di KUA sedang ramai diperbincangkan oleh warganet, bahkan sampai trending topic Twitter, Selasa (31/1/2023).

Editor: Heriani AM
Pixabay
Ilustrasi menikah. Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, nikah di KUA sedang ramai diperbincangkan oleh warganet, bahkan sampai trending topic Twitter, Selasa (31/1/2023).

Ulasan soal nikah di KUA ramai dibicarakan usai seorang pengguna Twitter membagikan pengalamannya menikah hanya di Kantor Urusan Agama tersebut.

Lantas, pertanyaan soal bagaimana cara nikah di KUA pun ramai dicari.

Simak apa saja yang harus disiapkan oleh calon pengantin, di artikel berikut ini.

Calon pengantin wajib tahu, ini cara daftar nikah di KUA lengkap dengan biaya dan persyaratannya, mengutip TribunJakarta.com dengan judul Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Melaksanakan pernikahan dengan lancar merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, 95 Anak di Bawah Umur Ajukan Penangguhan Pernikahan Sepanjang 2022

Oleh sebab itu, setiap pasangan harus melakukan berbagai persiapan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Apalagi, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melangsungkan pernikahan sebagai syarat menikah dari KUA.

Untuk itu, penting bagi Kamu mengetahui berbagai informasi seputar cara daftar nikah di KUA.

Mulai dari biaya, syarat, hingga cara daftarnya agar bisa dipersiapkan dengan matang.

Saat in, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Sementara untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, akan dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca juga: 103 Pasangan di Bawah Umur Daerah Kukar Ajukan Dispensasi Nikah

Adapun bagi calon pengantin yang ingin daftar nikah, harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, meliputi :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved