Mata Lokal Memilih

4 Bakal Calon DPD RI di Kaltim Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pilihan Umum Kaltim sudah selesai melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KPU Kaltim telah selesai melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu (4/2/2023) di Kantor KPU Kaltim, Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kaltim sudah selesai melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengatakan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dari sebanyak 24 bakal calon.

Verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada bakal calon anggota DPD dilakukan pihaknya pada, Sabtu (4/3/2023), di Kantor KPU Kaltim, Kota Samarinda.

Sebanyak 4 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Kaltim Berikan Bimtek untuk Persiapan Verfak Calon Anggota DPD RI

Bakal Calon DPD sendiri yang sudah menyerahkan dukungan sebanyak 24 calon, dan harus memenuhi syarat dukungan mencapai 2 ribu dukungan di seluruh Kaltim.

Kemudian sebaran dukungan minimal ada di 5 Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Ada 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara 20 lainnya, 1 orang tidak perlu melakukan perbaikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.

"Jadi tinggal mengikuti verifikasi faktual (verfak),” ungkap Suardi kepada TribunKaltim.co pada Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Mantan Rektor Uniba Rendi Susiswo Ismail Mantap ke DPD RI, Kantongi Modal 7.500 Formulir Dukungan

Untuk Bakal Calon DPD yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno yang ditetapkan KPU Kaltim.

Pihaknya masih memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukan keberatan.

Pihaknya berharap proses ini bisa cepat lantaran untuk mengejar waktu verfak di Kabupaten/Kota.

"Tapi mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan," sebut Suardi.

Baca juga: Anggota DPD RI Teras Narang Ingatkan Pembangunan IKN Jangan Timbulkan Kesenjangan

"Sudah (form) ditandatangani dan sudah diajukan ke kami," ujarnya.

Sebenarnya sudah selesai karena sudah menjadi ketetapan status, tinggal upaya mereka (bacalon). "Kita berikan ruang untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu," sambung Suardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved