PPPK 2023
Info PPPK 2023: Cek Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023, Dari Bidan, Apoteker, Perawat dan Dokter
Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini. Cek besaran gaji PPPK Kesehatan 2023. Mulai dari bidan, apoteker, perawat dan dokter.
Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.
Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.
Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes di tanggal 7 sampai 31 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Info PPPK 2023 Terbaru, Terjawab Berapa Gaji P3K Kesehatan, Dokter, Perawat, Apoteker hingga Bidan
Setelah proses Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:
Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)
Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)
Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)
Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)
Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan
Besaran Gaji PPPK Dokter
Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.
Besaran Gaji PPPK Dokter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.