Berita Paser Terkini
Ketua Pansus II DPRD Paser Nilai Sejarah Kesultanan dan Wisata Religi Harus Dijaga dan Dipromosikan
Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut yaitu, penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser tahun 2022-2025, pelestarian dan pengembangan adat istiadat Kesultanan Paser dan Raperda penetapan desa, Senin (6/2/2023).
Ketua Pansus Raperda 2 DPRD Paser Budi Santoso mengatakan, untuk dua raperda merupakan perintah dari pusat.
"Dua raperda itu yaitu ketahanan pangan dan gizi, kemudian rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah yang sementara provinsi juga membuat rencana induk kepariwisataan," sambungnya.
Baca juga: DPRD Paser Usulkan Penundaan Pelantikan Kades Sungai Tuak ke Pemerintah Daerah
Baca juga: DPRD Paser Inginkan Dunia Pendidikan jadi Prioritas Pemda
Dalam pembentukan Perda tersebut, kata Budi tentunya tidaklah mudah karena harus sejalan dengan nasional.
Terlebih dengan adanya IKN Nusantara yang akan menyesuaikan dengan induk pariwisata nasional.
"Tiap daerah memiliki iconnya tersendiri untuk pariwisata, kemudian dalam objek potensi wisata lokal, baik sejarah, budaya, maupun buatan di wilayah kita ini tidak kalah dengan daerah lain," ungkapnya.
Untuk wilayah Paser, terdapat sejarah Kesultanan dan wisata Religi yang harus dijaga.
"Ini potensi yang harus kita gali, lestarikan dan promosikan, terlebih pemerintah Kabupaten Paser fokus ke pengembangan wisata seperti wisata kuliner, Siring Kandilo, hingga Gunung Boga," papar Budi.
Ia menilai, Perda Pembangunan Kepariwisataan sangatlah penting terlebih menyangkut wisata yang berskala nasional yang ada di Paser.
Baca juga: Soal Politik, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi: Tahun Depan Pensiun Kalau tak Diperpanjang Masyarakat
Selain bisa mengembangkan, dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dikucurkan ke Kabupaten Paser.
"Persyaratannya agar anggaran itu dikucurkan, tentunya harus ada Perda kepariwisataan," tutup Budi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-II-DPRD-Paser-Budi-Santoso.jpg)