Mata Lokal Memilih

KPU PPU Kesulitan Dapatkan Data Jumlah Pemilih di IKN Nusantara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kesulitan mendata jumlah pemilih yang berasal dari pekerja Ibu Kota Negara (IKN)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU, Wiwik Susiati.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kesulitan mendata jumlah pemilih yang berasal dari pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jumlah pekerja yang saat ini berada di kawasan IKN, khususnya yang ber-KTP luar daerah penting untuk segera diketahui, karena menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta untuk kepentingan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU PPU, Wiwik Susiati mengatakan penetapan DPT akan dilakukan pada Juni mendatang.

Namun, belum diketahui berapa jumlah pemilih yang berasal dari luar atau yang bekerja di IKN saat ini.

Kesulitan untuk mendapatkan data pekerja, karena perusahaan juga tidak proaktif ketika dimintai data.

Baca juga: Minim Peminat, KPU PPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS

Baca juga: KPU PPU Akan Rekrut Minimal 30 Persen Perempuan untuk Petugas Adhock Pemilu 2024

“Kami sudah sosilasi tapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya pada Senin (6/2/2023).

Wiwik menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi puluhan perusahaan yang ada di IKN.

Baik melalui surat, telepon, maupun mendatangi langsung, sejak November 2022 kemarin.

Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang diterima KPU.

Kata Wiwik, harusnya ada TPS khusus untuk pekerja. Namun KPU tidak bisa serta merta mendirikan TPS sebab tidak ada jumlah pemilih yang pasti serta regulasi khusus IKN juga belum ada.

Baca juga: KPU PPU Sebut Beban Petugas KPPS di Pemilu 2024 Dikurangi, Honor Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Regulasi khusus diharapkan agar ada penekanan untuk perusahaan segera melaporkan data pekerjanya demi kepentingan pemilu.

“Harapannya ada regulasi untuk membuat TPS khusus di IKN, ini tidak ada tanggapan dari perusahaan, jika ada regulasi supaya ada penekanan dari atas, ini gimana loh supaya diakomodir pekerjanya,” terangnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved