Berita Penajam Terkini
33 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Mainan di Petung Penajam Paser Utara
Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur digelar Polres Penajam Paser Utara. Sebanyak 33 adegan, diperagakan oleh tersangka.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (7/2/2023) tersangka pembunuhan pria paruh baya memperagakan adegan mulai dari awal kedatangan, hingga adegan saat tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai menghabisi nyawa korban.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam rekonstruksi terdapat banyak perbedaan dengan keterangan tersangka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.
Sebelumnya, dalam BAP tersangka mengatakan bahwa ia dan korban sempat berguling pada saat cekcok didalam rumah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Angela Hindriati Kuras Rekening Hingga Aset Korban, Raup Uang Miliaran Rupiah
Namun, ternyata adegan tersebut tidak ada, dan hanya ada adegan bergumul antara korban dan tersangka.
“Ada perbedaan antara rekon dan BAP, signifikan perbedaannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam adegan rekonstruksi juga ditemukan aksi pemukulan lain yang dilakukan oleh tersangka, yakni ia memukul perut dan mata korban saat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya.
Pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu ulin, yang didapat tersangka saat mengejar korban.
“Pemukulan juga ada perbedaan, ada nambah di perut dan di mata, di BAP tidak ada,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pakai Senapan Angin di Polsek Sungai Pinang Samarinda
Meski demikian, keterangan awal yang disampaikan tersangka dalam BAP tetap akan masuk dalam berita acara selanjutnya.
Sementara untuk perubahan alasan pembunuhan, kata Kasat tetap sama dengan keterangan awal tersangka.
“Alasan tetap sama dengan yang disampaikan,” katanya.

Hasil rekonstruksi ini ditegaskan Kasat, tidak akan mengubah ancaman pasal kepada tersangka, yakni:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;
- dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Bank Tanah Soal Sertifikat Lahan IKN |
![]() |
---|
Penajam Paser Utara Buka Akses Pendidikan Magister dan Doktor Hukum lewat UAJY |
![]() |
---|
Mengenal Ikan Papuyu, Dijuluki Ikan Sultan Kalimantan, Disiapkan Jadi Ketahanan Pangan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Parkir Ganda di Pasar Nenang, Warga PPU Keluhkan Beban Biaya dan Minimnya Pelayanan |
![]() |
---|
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Penyangga Masih Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.