Berita Kaltim Terkini

Awal Mula Pengecer Barang Haram di Sekitar IKN Nusantara Dibekuk Polisi

Penangkapan pria berinisial AR (26) beberapa waktu lalu rupanya terungkap setelah penyelidikan dugaan laporan palsu

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ditresnarkoba Polda Kaltim merignskus seorang pengecer sabu berinisial AR (26) dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 8,99 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penangkapan pria berinisial AR (26) beberapa waktu lalu rupanya terungkap setelah penyelidikan dugaan laporan palsu.

Pelaporan palsu ini dilakukan oleh seorang sekuriti berinisial FR yang mengadu dikeroyok oleh seseorang tak dikenal. Belakangan diketahui ia hanya meminta agar gaji dinaikkan.

Wadirresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan bahwa setelah FR dilakukan tes urine, dinyatakan positif konsumsi barang haram atau sabu.

Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi atensi, terlebih sekuriti ini bertugas di sekitar kawasan IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kawanan di Penajam Dibekuk Polisi, Diduga Masuk Jaringan Peredaran Barang Haram

Itu salah satu juga latar belakang yang akhirnya jadi perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku.

"Akhirnya kita temukan tersangka ini," ujar Rino, Selasa (7/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, AR dijaring personel Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran kedapatan membawa 10 poket sabu yang disembunyikan dalam teh kotak.

Setelah diselidiki, lanjut Rino, tersangka ini belum lama beraksi. Dimana barang haram itu dia jajakan kepada para sopir truk proyek.

Tak menutup kemungkinan, barang haram itu juga ditawarkan kepada para pekerja.

"Tersangka ini memang warga setempat, termasuk barang ini dipasok masih dari Sepaku, sekitar IKN. Tapi bukan pekerja di IKN," imbuh Rino.

Baca juga: Wanita Hamil di Balikpapan jadi Kurir Barang Haram, Dijanjikan Raih Upah Rp 400 Ribu

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved