Berita Balikpapan Terkini
Wanita Hamil di Balikpapan jadi Kurir Barang Haram, Dijanjikan Raih Upah Rp 400 Ribu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita yang tengah mengandung 4 bulan itu disangka menggeluti profesi kurir barang haram atau sabu.
Kala itu, saat diringkus petugas, dirinya didapati mengantongi 5,44 gram barang haram.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatreskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menerangkan, RW kerap bertransaksi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kapolresta Tanggapi Soal Nasib Petugas Jaga saat 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur
Polisi kemudian bertindak. Setelah penyelidikan di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ujar Roganda.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. Dimana tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah D.
RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, perempuan berambut se punggung ini tergiur upah yang diberikan sang bandar.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar.

"Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp 400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," paparnya.
Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan.
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Haram Jenis Zenith dan Sabu
"Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," tuturnya.
Menyoal proses hukum, RW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Warga Balikpapan Keluhankan Kriminalitas hingga Ilegal Fishing saat Jumat Curhat |
![]() |
---|
Dinilai Melanggar Ketentuan Tarif, Pemprov Kalimantan Timur Segel Kantor Maxim di Balikpapan |
![]() |
---|
DPRD Soroti Kenaikan Stunting di Balikpapan, Minta Libatkan Puskesmas untuk Cari Solusi |
![]() |
---|
Rutan dan Lapas Balikpapan jadi Sorotan dalam Kunker Stafsus Menteri, Dorong Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
RSIA Sayang Ibu Balikpapan Luncurkan Layanan Pasca Perawatan “SIAGA” |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.