Berita Balikpapan Terkini

Wanita Hamil di Balikpapan jadi Kurir Barang Haram, Dijanjikan Raih Upah Rp 400 Ribu

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (kiri), warga Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5,44 gram sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (20) warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wanita yang tengah mengandung 4 bulan itu disangka menggeluti profesi kurir barang haram atau sabu.

Kala itu, saat diringkus petugas, dirinya didapati mengantongi 5,44 gram barang haram

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatreskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menerangkan, RW kerap bertransaksi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kapolresta Tanggapi Soal Nasib Petugas Jaga saat 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur

Polisi kemudian bertindak. Setelah penyelidikan di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ujar Roganda.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. Dimana tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah D.

RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, perempuan berambut se punggung ini tergiur upah yang diberikan sang bandar.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (kiri), warga Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5,44 gram sabu.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang perempuan berinisial RW (kiri), warga Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 5,44 gram sabu. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

"Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp 400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," paparnya.

Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan.

Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Haram Jenis Zenith dan Sabu

"Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," tuturnya.

Menyoal proses hukum, RW dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved