Berita Penajam Terkini

Kawanan di Penajam Dibekuk Polisi, Diduga Masuk Jaringan Peredaran Barang Haram

Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga orang kawanan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

HO/POLDA KALTIM
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga orang kawanan berinisial AR (35), MS (22), dan A (29) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Polisi menyita barang bukti sabu 9,16 gram brutto, uang tunai Rp 4,5 juta serta dua buah ponsel. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga orang kawanan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Tersangka masing-masing berinisial AR (35), MS (22), dan A (29) dijaring polisi di kawasan Jalan Panglima Betta, Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, penangkapan bermula dari kecurigaan pihaknya terkait peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi cukup bukti dan identitas, polisi lantas menangkap ketiga tersangka.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram, Dibuang Langsung oleh Tersangka ke Saluran Kloset

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 10 poket sabu seberat 9,16 gram brutto," ucap Yusuf, Jumat (3/2/2023), di Balikpapan.

Disamping itu, pihaknya turut menyita uang tunai sejumlah Rp 4,5 juta serta dua buah ponsel yang disinyalir digunakan saat bertransaksi

Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Kamis (2/2/2023).
Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Kamis (2/2/2023). (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Atas temuan itu, ketiga tersangka dan barang bukti lantas digiring menuju Mapolda Kaltim untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved