Sepanjang 2022, Pertamina Setor Pajak Rp 2,7 Triliun untuk Kaltim
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyetorkan pajak sebesar Rp 2,7 triliun ke Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai wajib pungut (WAPU) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyetorkan sebesar Rp 2,7 triliun ke Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022.
Dalam keterangan persnya, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, PBBKB disetorkan setiap bulannya sepanjang tahun di seluruh wilayah Indonesia.
“PBBKB diperoleh dari BBM yang dibeli oleh konsumen sebesar 5 persen, 7,5 persen, atau 10 % per liternya tergantung aturan di setiap daerah di Indonesia. Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM sebenarnya juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” ujar Arya.
Baca juga: Pertamina Hulu Indonesia Targetkan Bor 6 Sumur Eksplorasi di 2023
Di wilayah Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan sebesar total Rp 5,91 triliun dari PBBKB yang diberikan ke pemerintah provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
"Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan daerah akan semakin maju dan PT Pertamina Patra Niaga senantiasa akan terus berkontribusi terhadap pembangunan tersebut,” tambah Arya.
Baca juga: Pertamina Tingkatkan Kapasitas Masyarakat dan UMKM Binaan Kelurahan Mekarsari Balikpapan
Sepanjang tahun 2022 PT Pertamina Patra Niaga berhasil menyalurkan 3.690 KL dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak di Kalimantan Timur, pencapaian ini merupakan satu kebanggaan bagi Pertamina Patra Niaga dalam melayani masyarakat di Kalimantan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.