Berita Samarinda Terkini

Tahun 2026, Samarinda Tidak Ada Lagi Zona Tambang

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan bahwa pada 2026 Samarinda akan bebas dari kegiatan pertambangan

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Puskesmas Juanda Jalan Ir Juanda Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (7/2/2023). Dirinya menyatakan, pada tahun 2026 nanti, Kota Samarinda tidak akan ada lagi Zona Tambang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebutkan bahwa pada 2026 Samarinda akan bebas alias tidak ada lagi yang namanya kegiatan pertambangan.

Pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, terbaru tidak ada lagi zona pertambangan.

"Kalau sekarangkan memang masih ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang aktif, itukan diberikan oleh negara kan, kita mulai start 2026, seluruh wilayah di Kota Samarinda tidak ada lagi zona tambang," ujar Walikota Andi Harun saat ditemui di Puskesmas Juanda Jalan Ir Juanda Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (7/2/2023).

Sehingga terhitung mulai 2026 pemerintah pusat tidak bisa lagi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Walikota Andi Harun Resmikan Gedung Puskesmas Juanda Samarinda

"Jadi begitu ada orang click perizinan di 2026 atau 2027 otomatis akan tertolak karena nanti tidak akan ada lagi zona tambang di peta kota Samarinda," jelasnya.

Orang nomor satu di Kota tepian itu menuturkan bahwa langkah itu dipilihnya lantaran sudah jenuh melihat berbagai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

Menurutnya itu dihentikan demi keberlangsungan hidup orang-orang di masa depan.

"Saya berkali-kali sampaikan banjir, longsor sudah cukup jadi bukti, kita harus memitigasi beradaptasi terhadap perubahan iklim," tuturnya. 

Baca juga: Banjir di Samarinda, Warga Sibuk Keruk Pasir yang Menghalangi Jalan Gang

"Saya jadi Wali Kota bukan untuk saya saja, ini untuk cucu-cucu kita dimasa akan datang," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa akan berfokus menjadikan Samarinda kota perdagangan dan industri.

Dengan mengenjot pembangunan infrastruktur mulau dari pembangunan pasar, pelabuhan, hingga pusat oleh raga.

Illegal mining di Samarinda
Illegal mining di Samarinda ()

"Itu semua diarahkan agar dapat memperkuat kota Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Samarinda telah diklasterkan menjadi tempat pengembangan energi terbarukan di perencanaan IKN Nusantara. 

"Di perencanaan nasional IKN kita diklasterkan jadi tempat perkembangan energi terbarukan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved