Liga Inggris

Terjawab Berapa Kekayaan Pemilik Manchester City, Kini Diterpa Kasus Pelanggaran Financial Fair Play

Terjawab berapa kekayaan Sheikh Mansour pemilik Manchester City sebenanarnya, kini diterpa isu pelanggaran financial fair play.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pemilik Manchester City. Terjawab berapa kekayaan Sheikh Mansour pemilik Manchester City sebenanarnya, kini diterpa isu pelanggaran financial fair play. 

Lalu, seberapa banyak harta dari Sheikh Mansour sehingga mampu melanggengkan kejayaan Manchester City lebih dari satu dekade?

Melansir Talksport yang dimuat Kompas.com 2021 silam, Sheikh Mansour menjadi orang terkaya di antara pemilik klub sepak bola lainnya di Inggris.

Pada pertengahan tahun 2020, status terkaya tersebut sejatinya bisa saja tergeser andai Pangeran Arab Saudi, Mohammed Bin Salman jadi membeli Newcastle United.

Akan tetapi, MBS batal membeli Newcastle dan status pemilik klub sepak bola terkaya masih dipegang oleh Sheikh Mansour.

Adapun kekayaan Sheikh Mansour sekitar 23 miliar poundsterling atau setara Rp 469 triliun.

Sheikh Mansour tercatat sebagai pengusaha sekaligus politikus di Uni Emirat Arab.

Dia merupakan petinggi dari International Petroleum Investment dan Direktur Utama First Gulf Bank.

Selain itu, Sheikh Mansour juga memiliki jabatan di pemerintahan, yakni Menteri Urusan Kepresidenan UEA.

Baca juga: Berita Manchester City: Klarifikasi Joao Cancelo Gabung Bayern Muenchen, Bantah Berseteru Guardiola

Namun demikian, sebagian kekayaan besarnya didapat dari perusahaan minyak yang dimiliki oleh keluarga Al-Nahyan sejak tahun 1958.

Dengan kekayaan seperti itu, tak heran jika Sheikh Mansour berani membayari ongkos transportasi fans Man City melihat final Liga Champions di Stadion Do Dragao, Porto, Portugal.

Kronologi Munculnya Tuduhan Pelanggaran Financial Fair Play Man City

Manchester City diguncang masalah besar, dituduh melakukan lebih dari 100 pelanggaran aturan financial fair play.

Pihak Premier League mengumumkan tuduhan besar ke Manchester City melalui laman resmi mereka pada Senin (6/2/2023) kemarin.

Dalam pengumuman itu disebutkan, pelanggaran yang dibuat Manchester City mencakup beberapa aspek, mulai dari aspek finansial klub, renumerasi nilai kontrak, rekayasa laporan keuangan, dan pelanggaran aturan FFP lainnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan ini diindikasi terjadi dari 2009 hingga 2018 di mana selama periode sembilan tahun ini Man City tiga kali menjadi juara Liga Inggris.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved