Video Viral

Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo

Alasan 122 akademisi dukung vonis ringan Bharada E, kekuatan buat eks anak buah Ferdy Sambo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.

Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.

"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."

"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.

Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023). (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved