Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Bukan Sekali Ditangkap, Pengedar Barang Haram di Balikpapan Kembali Dijaring Polisi

Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar sabu berinisial ML (52). Dari tangannya, polisi menyita 3 poket sabu seberat 4,83 gram brutto. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

ML dibekuk belum lama ini oleh polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan bahwa dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca juga: Awal Mula Pengecer Barang Haram di Sekitar IKN Nusantara Dibekuk Polisi

"Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan," ucap Roganda, Rabu (8/2/2023).

Saat diinterogasi, kata Roganda, ML mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT.

Roganda meneruskan, dalam mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line.

Diinterogasi lebih lanjut, ML mengakui bahwa dirinya masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line

"Berlanjut pengembangan di tempat tinggal ML, di kamarnya ditemukan lagi 2 paket sabu dan satu pipet dalam dompet," ujar Roganda.

Demikian polisi menyita 3 poket sabu dengan total berat brutto 4,83 gram.

Disamping itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.

Ilustrasi barang bukti barang haram.
Ilustrasi barang bukti barang haram. (HO/Polsek Balikpapan Barat)

Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved