Berita Bontang Terkini

Jual Sabu, Pria di Gunung Telihan Ini Diciduk Polres Bontang

Pria bernisial IB (19) itu diringkus lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti dari tersangka IB yang diamankan di Mako Polres Bontang atas kasus peredaran narkoba jenis Sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pria di Gunung Telihan Bontang Barat diciduk polisi.

Pria bernisial IB (19) itu diringkus lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

IB ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing sekitar pukul 21.00 Wita pada, Selasa (7/2) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, IB sebenarnya sudah masuk dalam daftar target operasi.

Namun saat penangkapan, IB diringkus berdasarakan informasi warga.

Saat penangkapan, polisi mendapatu tiga poket sabu milik IB seberat 10,92 gram.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kubar Kian Marak, Nyaris Tiap Hari Polres Kubar Ringkus Pengedar Sabu

Baca juga: Panik Lihat Personil Sat Samapta, Pengedar Sabu di Perkantoran DPRD Kubar Nekat Buang HP Miliknya 

"Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja," tutur M Yazid saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023). 

Tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, IB terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca juga: Dibuntuti Polisi Sepulang dari Tawau Malaysia, Sepasang Lansia Ini Kedapatan Bawa Sabu

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved