Berita Kubar Terkini
Peredaran Narkoba di Kubar Kian Marak, Nyaris Tiap Hari Polres Kubar Ringkus Pengedar Sabu
Kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhir-akhir ini semakin
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhir-akhir ini semakin marak.
Hal itu terbukti dari hasil kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat yang hampir setiap hari meringkus pelaku peredaran narkoba disejumlah wilayah berbeda di Kabupaten Kutai Barat.
Bahkan dalam sepekan terakhir yang tercatat dari tanggal 2 Februari-6 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Kubar berhasil mengamankan empat pengedar narkoba di wilayah Kutai Barat.
Keempat pengedar tersebut masing-masing memiliki sabu lebih dari 1 gram yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan plastik siap edar.
Baca juga: Panik Lihat Personil Sat Samapta, Pengedar Sabu di Perkantoran DPRD Kubar Nekat Buang HP Miliknya
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
"Hasilnya Sat Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil satu pria inisial FS (18) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Minggu kemarin (5/2/2023)," katanya, Selasa (7/2/2023).
Penangkapan para pengedar narkoba itu kata dia semuanya bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Saat ini ke empat pelaku tersebut tekah diamankan di Mapolres Kutai Barat beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2023 Dimulai, Satlantas Polres Kubar Fokus Penindakan Pelanggaran Lalin
"Pada awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah diketahui identitasnya berinisial ada menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya anggota Opsnal mendatangi rumah tersebut kemudian melakukan penangkapan," jelasnya.
Para pelaku dijerat undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati.
"Tersangka dan barang kukti diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.