IKN Nusantara

Pemerintah Gelontorkan Rp 219 Miliar untuk KBPU di IKN Nusantara, Termasuk Apartemen

Pemerintah gelontorkan Rp 219 miliar untuk KBPU di IKN Nusantara, termasuk apartemen

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberikan dukungan anggaran untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, salah satunya dengan memberikan dana senilai Rp 219 miliar pada tahun ini untuk proyek dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di IKN.

“Kami menganggarkan dukungan pemerintah untuk KPBU IKN sebesar Rp 219 miliar tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (7/2).

Dia menjelaskan, dari anggaran tersebut sebanyak Rp 170 miliar untuk pendanaan proyek KIPP IKN, termasuk fasilitas proyek dan pengembangan proyek.

Sementara itu, sebesar Rp 49 miliar diperuntukkan bagi fasilitas Project Development Facilities (PDF) pemanfaatan barang milik negara atau pemindahtanganan BMN dalam rangka IKN.

Dia mencatat terdapat empat fasilitas pengembangan proyek rusun prakarsa badan usaha untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dikerjakan di IKN.

Diantaranya, rusun ASN di Precint Core prakarsa Korea Land Housing.

Kemudian, rusun ASN di North Government WP 1A KIPP-IKN prakarsa Sumarecon, dan rusun Hankam di WP 1A dan rusun ASN di WP 1B prakarsa CCFG-RBN.

Terakhir, rusun ASN di pemerintah barat WP 1A prakarsa Nindya Karya.

Pembangunan tersebut, kata Suminto, sedang dalam proses penyiapan persyaratan pengajuan permohonan PDF di Kementerian PUPR.

Selain skema KBPU, Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor di IKN Nusantara.

Untuk diketahui, setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal.

Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved