Berita Kukar Terkini
6 OPD di Kukar Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Soal Akses Air Minum dan Sanitasi
Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani pernyataan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani pernyataan.
Keenamnya menerima surat instruksi Bupati Kukat terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Rekomendasi BPK RI tersebut betkaitan dengan pemeriksaan kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 hingga 2022.
Adapun 6 OPD yang menerima instruksi Bupati Kukar, di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca juga: Pemkab Kukar Guyur Anggaran Rp27 Miliar untuk Bangun Jalan Usaha Tani dan Irigasi
Baca juga: 3 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Kukar, Mulai Tenaga Kesehatan hingga Teknis Pekerjaan Umum
RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam.
"Tolong dibaca ulang dan dicek kembali rencana aksi yang sudah diterima," ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, Kamis (9/2/2023).
Dalam rencana aksi telah ditetapkan waktu penyelesaian. Mengingat, temuan BPK RI hanya bersifat administratif dalam pelayanan kepada masyarakat.
Temuan hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelayanan air bersih yang dilaporkan baru menyentuh angka 67 persen.
Akan, tetapi berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan lebih lanjut, pelayanan air bersih rupanya sudah di atas 80 persen.
Sunggono menjelaskan, yang dihitung sebagai pelayanan air bersih bukan hanya air yang berasal dari sambungan pipa rumah tangga PDAM.
Sehingga, sangat dimungkinkan Perumda Tirta Mahakam punya kewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah di tahun berikutnya.
Baca juga: Pemkab Kukar Dapat Kuota 2 Ribu PPPK pada 2023, Tenaga Honorer Diprioritaskan
"Sebagai amanat Mendagri diatas 80 persen, PDAM wajib berikan deviden kepada pemerintah,” kata Sunggono.
Ia berharap, Inspektorat sebagai leading sektor bisa membantu mengkoordinasi OPD agar memenuhi target dalam menjalankan rencana aksi.
"Saya minta tolong untuk bisa diselesaikan lebih cepat atau sesuai jadwal, karena tidak ada temuan yang bersifat material semua hanya administratif," tegasnya.
Warga Desa Separi Laporkan Sengketa Lahan, DPRD Kukar Siap Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Sengketa Warga Jonggon dengan PT Niagamas, DPRD Kukar Beri Waktu 2 Minggu untuk Musyawarah |
![]() |
---|
Wahana Waterboom di Pulau Kumala Ditarget Rampung 2026, Jadi Ikon Wisata Baru di Kukar |
![]() |
---|
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Ajak Pemuda Maknai Kemerdekaan dengan Karya Nyata |
![]() |
---|
PT Adimitra Baratama Nusantara Teken MoU dengan PDAM Tirta Mahakam Kukar di Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.