Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Ingin Pembahasan Khusus Soal Dana Bagi Hasil yang Berpotensi Hilang Rp 800 Miliar
Pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dari dana bagi hasil (DBH), diprediksi akan menyusut sebesar Rp 800 miliar.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dari dana bagi hasil (DBH), diprediksi akan menyusut sebesar Rp 800 miliar.
Hal tersebut karena tidak terakomodirnya Kecamatan Samboja dan Samboja Barat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.
Sebab, dua kecamatan tersebut masuk dalam wilayah inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sedangkan kecamatan lainnya, yaitu Muara Jawa, Loa Janan dan Loa Kulu, hanya sebagian desa/kelurahan yang masuk kawasan IKN.
Baca juga: Akademisi Kukar Beber 2 Faktor Sulitnya Pendataan Warga Miskin
Diketahui, pendapatan terbesar di wilayah pesisir berasal dari Minyak Bumi dan Gas (Migas) serta sektor pertambangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan, persoalan dana bagi hasil ini masih menjadi problem dan perlu forum diskusi tersendiri.
“Apakah APBD-nya tergerus karena bukan wilayah Kutai Kartanegara. Itu akan kami pertajam, nanti jadi pembahasan khusus,” kata Ahmad Yani, Kamis (9/2/2023).
Meski Samboja dan Samboja Barat tidak masuk dalam Perda RTRW Kukar, tapi pembangunan dan pelayanan masyarakat kedua kecamatan masih jadi tanggung jawab Pemkab Kukar.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kukar Bertahan 7 Persen, Ditarget Turun Dalam Waktu Tiga Bulan
Jangan sampai APBD Kukar membiayai dua kecamatan, namun pendapatan daerah dari sektor Migas masuk di pemerintah IKN Nusantara atau Pemerintah Pusat.
“Kita perlu kejelasan, sampai saat ini belum ada yang bisa menjawab. Harapan kami, sebelum ada pemindahan IKN resmi, DBH tetap masuk di Kukar sebagai dana perimbangan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.