Berita Samarinda Terkini

Tewasnya Pemancing di Lubang Tambang, Akademisi Hukum Samarinda: Perusahaan Harus Bertanggungjawab

Tenggelamnya seorang pemancing di kolam tambang milik konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE) terus jadi sorotan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Basarnas
Basarnas bersama tim SAR gabungan melakukan operasi di Lokasi lubang tambang tempat tenggelamnya korban Sukarmin yang saat ini tengah didalami pihak Kepolisian. (HO/Basarnas) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tenggelamnya seorang pemancing di kolam tambang milik konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE) terus jadi sorotan.

Apalagi ternyata tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tersebut di area tambang aktif.

Yang artinya dipandang berbagai pihak adanya kelalaian dari perusahaan sehingga masyarakat bisa bebas keluar masuk ke wilayah yang notabenenya berbahaya tersebut.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr Haris Retno Susmiyati menyebut, tambang yang sudah selesai saja masih menjadi tanggungjawab perusahaan.

Baca juga: Jatam Catat 4 Nyawa Melayang di Konsesi PT BBE, Korban Tewas di Lubang Tambang Kaltim Jadi 42 Orang

Sebab, sepanjang mereka belum menyerahkan ke pemerintah, lebih dahulu harus melakukan proses penutupan tambang sesuai tanggung jawabnya.

"Apalagi itu kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggungjawab perusahaan," tegas Retno.

Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.

Hal itu lanjutnya, tertuang pada Pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Jasad Pemancing yang Tenggelam di Kolam Tambang PT BBE Ditemukan 20 Meter dari Tepi Kolam

Dimana dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu wajib melaksanakan beberapa ketentuan.

Di antaranya keselamatan pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan serra termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang.

Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

"Justru jadi pertanyaan kok bisa masyarakat masuk, kalau tambang itu masih beroperasi, bagai mana cara dia mengamankan wilayahnya?," tanyanya heran.

Ia mengclaim dengan kejadian tersebut menunjukan perusahaan tidak mampu mengamankan wilayahnya.

"Sehingga harus dievaluasi izinnya dan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Memang berbeda tanggungjawabnya ketika itu pekerja atau orang luar," imbuhnya.

Baca juga: Majukan Pertanian di Kukar, BBE Group Dorong Produktivitas Petani di Desa Bhuana Jaya

Masih kata Retno, bila kasus tersebut menjadi perkara hukum, maka tugas hakim menimbang tingkat kesalahannya seberapa.

Tentunya lanjutnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Apakah perusahaan benar-benar menjaga wilayahnya agar orang luar tidak bisa masuk ke kawasannya, atau paling tidak di area lubang itu harus dipasang peringatan bagi masyarakat bahwa itu berbahaya dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.

"Kalau tidak ada peringatan berarti perusahaan menyalahi," tegasnya di akhir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved