CPNS 2023

Info CPNS 2023: 5 Hal Wajib Perlu Disiapkan Pelamar CPNS 2023, Cek Bocoran Formasi untuk Lulusan SMA

Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini. Berikut 5 hal wajib perlu disiapkan pelamar CPNS 2023. Cek bocoran formasi untuk lulusan SMA.

Surya.co.id/Canva
Ilustrasi - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini. Berikut 5 hal wajib perlu disiapkan pelamar CPNS 2023. Cek bocoran formasi untuk lulusan SMA. 

4. Pengisian alamat pada surat lamaran diisi dengan alamat domisili pelamar.

CPNS 2023 bakal dibuka

Diketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Baca juga: Lulus PPPK Bisa Daftar? Cek Informasi Terbaru CPNS Kemenkumham 2023 dan Bocoran Formasi Lulusan SMA

Bolehkah PPPK ikut seleksi CPNS 2023?

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved