IKN Nusantara

Jakarta Bahas Nasib Rp 1.400 T Aset Usai Ibu Kota Indonesia Pindah ke IKN Nusantara

Jakarta bahas nasib Rp 1.400 triliun aset usai Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat tentang nasib Jakarta usai tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN) nantinya, Jumat (10/2/2023).

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan Ibu Kota Indonesia sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, 2024 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, rapat ini digelar bersama pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Heru mengaku membahas rencana tata ruang Jakarta usai tak lagi menjadi IKN pada 2024.

Baca juga: Pembebasan Lahan di KIPP IKN Nusantara, Warga Kecamatan Sepaku Merasa Ditodong

"Kami bahas terkait adanya sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan ke IKN," kata Heru, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

"Sehingga, saya perlu dapat narasumber yang terpercaya dari pemerintah pusat apa sih yang harus kami akomodir," sambung dia.

Heru mengungkapkan, Pemerintah Pusat diperkirakan memiliki aset berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.400 triliun di Jakarta.

Perkiraan itu merupakan hitung-hitungan beberapa tahun lalu. Menurut Heru, dari aset senilai Rp 1.400 triliun itu, sekitar Rp 300 triliun-Rp 400 triliun di antaranya bisa dimanfaatkan.

Baca juga: Rampung Juni 2023, Instalasi Bendungan Sepaku Semoi Siap Suplai Air IKN Nusantara

"Aset Pemerintah Pusat di Jakarta ada sekitar Rp 1.400 triliun, itu nilai yang kami lakukan beberapa tahun lalu," ungkapnya.

"Nanti pada masanya dilakukan penilaian lagi. Dari Rp 1.400 triliun itu, diperkirakan ada Rp 300 triliun-Rp 400 triliun yang bisa dimanfaatkan," sambung dia.

Sementara itu, Rionald Silaban mengungkapkan jajarannya tengah menunggu kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkait pemanfaatan aset yang akan ditinggalkan di Ibu Kota.

Menurut dia, untuk memanfaatkan aset tersebut, Pemerintah Pusat masih harus mendapatkan izin tata ruang dari Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait rencana pemanfaatan itu, strategi juga sangat bergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI.

Kami selaku pengelola, karena aset itu adalah aset Pemerintah Pusat, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya dengan berbagai macam cara pemanfaatan," urai Rionald.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved