Berita Nasional Terkini

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar, Senin (13/2/2023). Alasan keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA-KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi - Ferdy Sambo. Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok, Senin (13/2/2023). PN Jaksel disterilisasi dan tim Gegana bakal disiapkan. Alasan keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah dari tuntutan jaksa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan putusan atau vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadi J alias Brigadir Yoshua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel besok, lebih dulu dari tiga terdakwa lainnya.

Jelang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berharap agar putusan untuk Putri Candrawathi ditambah atau melebihi tuntutan jaksa. 

Harapan keluarga Brigadir J ini disampaikan melalui pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Keluarga Brigadir J berharap agar vonis Putri Candrawathi ditambah, sementara Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Harapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Maka dari itu, Martin menyebut Putri Candrawathi seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Siapkan Mental

Namun demikian ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mental terkait vonis yang bakal dijatuhkan kepada terdakwa.

"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujarnya di Jambi, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Tribun Jambi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved