Berita Nasional Terkini
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tidak Terikat Semata-mata Pada Logika Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, segera menghadapi sidang vonis.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD sebut hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, segera menghadapi sidang vonis.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: Terbaru Hari Ini! Hakim Siap Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Cek Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Hukuman
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan vonis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Ia menilai, Majelis Hakim tak akan terpengaruh dengan opini publik maupun tipuan perdebatan selama sidang.
"Hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, dan bisa terikat pada logikannya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi publik."
"Serahkan saja pada hakim, apapun nanti keputusannya kita tidak bisa mengelak," kata Mahfud, dikutipdari YouTube KompasTv, Rabu (1/2/2023).
Soal adanya perdebatan di persidangan, kata Mahfud, merupakan suatu hal yang wajar.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara."
"Tapi, ilmunya hakim itu kan banyak, Hakim punya pengalaman debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari."
Baca juga: Pembacaan Duplik Selesai, Terjawab Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan ," jelas Mahfud.
Mahfud pun menilai, sejauh ini persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjalan cukup baik dan profesional.
"Tapi pantauan saya selama sidang ini hakimnya cukup profesional, jaksa, pengacaranya juga ini masih bagus kok," ucapnya.
Lanjut Mahfud menambahkan, dirinya sudah mengenal sosok hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.