Berita Kaltim Terkini
Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pemprov Benahi Tata Kelola Perusda Pasca Pengungkapan Dugaan Korupsi
Komisi II DPRD Kaltim dorong Pemerintah Provinsi benahi tata kelola Perusahaan Daerah (Perusda) pasca adanya dugaan korupsi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim dorong Pemerintah Provinsi benahi tata kelola Perusahaan Daerah (Perusda) pasca adanya dugaan korupsi.
Peningkatan kinerja dan jajaran direksi diminta dewan agar bisa dibenahi oleh Pemprov termasuk pada tata kelola Perusda.
Penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada dua mantan pimpinan BUMD milik Pemprov Kaltim, PT MMPKT dan MMPH Periode 2012-2017 jadi bukti untuk ada pembenahan.
"Meningkatkan kinerja yang baik dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama langkah pencegahan terhadap praktik korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan daerah," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Ikatan Arsitek Indonesia Kaltim Dorong Pembangunan sekitar Beranda IKN Nusantara
Persoalan dugaan korupsi tersebut, Nidya berharap seluruh BUMD Pemprov Kaltim meningkatkan kualitas kinerja yang baik.
Dia juga mengaku prihatin atas kejadian yang menyeret mantan direktur BUMD Kaltim ini dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Terlepas dari itu semua, kami tetap menekankan ke semua BUMD untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga BUMD agar tetap berjalan optimal," harap Nidya.
Mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan kembali terjadi terkait tata kelola keuangan, Nidya bersaran agar Pemprov Kaltim membentuk tim audit independen.
Baca juga: Triwulan I 2023 Perekonomian Kaltim Tetap Tumbuh, Tapi Berpotensi Melambat
Perlu adanya tim yang terdiri dari akademisi dan praktisi serta bergerak secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi.
Tentunya ini bisa mencegah terjadinya korupsi, sebab beberapa kali manajemen BUMD tersangkut kasus serupa.
Misalnya, seperti direksi PT Agro Kaltim Utama (AKU).
"Kami memberikan saran ini, agar mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali," tandas Politisi Golkar Kaltim ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.