Berita Nasional Terkini

Terjawab! Ini Langkah Hukum Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim

Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi masih bisa lakukan langkah hukum ini jika tak puas dengan vonis hakim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo Bilang ke Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel: Coba Kalau Ini Terjadi Kepada Keluargamu. Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi masih bisa lakukan langkah hukum ini jika tak puas dengan vonis hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi masih bisa lakukan langkah hukum ini jika tak puas dengan vonis hakim.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bisa menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Hal itu ia  lakukan apabila tak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang putusan atau vonis Ferdy Sambo Cs atas perkara pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar pekan depan, mulai hari Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari.

Setelah itu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan mengikuti sidang vonis hakim pada Selasa, 14 Februari.

Lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengar vonis hakim pada Rabu, 15 Februari.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.

Baik terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) yang tak sepakat dengan putusan hakim dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved