Berita Penajam Terkini

2 Tahun Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sukomulyo di IKN Nusantara tak Kunjung Ditindak

Selama kurun waktu dua tahun, tambang ilegal terus beroperasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Lokasi tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, PPU. TRIBUNKALTIM.CO/HO/DOKUMENTASI DESA SUKOMULYO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, harus menanggung dampak dari tambang ilegal yang telah beroperasi tahunan, namun tak kunjung ada tindakan dari penegak hukum  maupun pihak terkait.

Selama kurun waktu dua tahun, tambang ilegal terus beroperasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Masyarakat di desa Sukomulyo, hanya bisa pasrah terkena debu kendaraan pengangkut batu bara, yang lalu lalang setiap hari.

Belum lagi aktivitas pertanian mereka yang belakangan mulai terganggu, karena lokasi tambang yang terus meluas.

Baca juga: Kades di IKN Nusantara Adukan Tambang Ilegal ke Jokowi, Duga Oknum Aparat Terlibat

Baca juga: Pemprov Kaltim Harap Penambahan Masa Kerja Pansus Tuntaskan Soal 21 IUP dan Tambang Ilegal

Kepala Desa Sukomulyo Samin mengungkapkan, lokasi tambang ilegal tersebut berada di dusun satu RT 01 Desa Sukomulyo, atau tidak jauh dari lokasi Polsek Sepaku.

Berstatus ilegal, bukannya aktivitas tambang dilakukan sembunyi-sembunyi. Lokasi stockpille batu bara bahkan berada di pinggir jalan Desa Sukomulyo.

“Kalau lingkungan kami amburadul bagaimana nasib kami, padahal kami transmigrasi datang kesana untuk bercocok tanam,” ungkapnya pada Senin (13/2/2023).

Truk hauling batu bara juga terlihat kerap melintasi kantor camat Sepaku, Koramil Sepaku, ataupun Polsek Sepaku.

Bahkan jalur masuk truk hauling menuju pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut batu bara, hanya berjarak sekitar 200 meter dari Polsek Sepaku.

“Simpang tiga masuk ke pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut batu bara, itu hanya 200 meter dari Polsek,” sambungnya.

Penumpukan atau stockpille batubara ada tiga lokasi, yakni di Desa Tengin Baru dan Mentawir untuk kemudian diangkut menggunakan kapal ponton, serta di kilometer 7 arah Samboja yang akan diangkut menggunakan kontainer.

“Ada yang diangkut dengan ponton dan ada yang diangkut dengan menggunakan kontainer,” ucapnya.

Resah dengan aktivitas tambang ilegal, pemerintah Desa Sukomulyo juga telah mengadu ke aparat penegak hukum seperti Polda dan TNI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Otorita IKN.

“Dengan kepala otorita saya langsung menyerahkan dokumen pengaduan kami,” sambungnya.

Upaya tersebut kata Samin telah dilakukan selama dua tahun, atau sejak aktivitas tambang ilegal itu marak.

Namun, tindakan yang dilakukan pihak terkait hanya sebatas meninjau di lokasi tambang, dan melakukan investigasi.

Sedangkan hasilnya, tak ada penindakan berarti. Terbukti dari aktivitas mobil pengangkut atau truk hauling batubara, hingga kini masih normal seperti biasanya.

“Belum ada tindakan, walaupun sudah sering ada investigasi, tapi setelah itu juga cuma foto-foto dan video,” sambungnya.

Seiring dengan upaya yang dilakukan, Samin mengaku berulang kali didatangi aparat, baik dari Kepolisian maupun TNI, hingga satgas di IKN.

Terakhir kali, tepatnya dua minggu lalu Samin masih didatangi oleh aparat, untuk sekadar diantar ke lokasi tambang.

Baca juga: Hotline Kapolda Kaltim Terima 193 Laporan Warga, Terbanyak Pengaduan Tambang Ilegal

Mereka mendatangi Samin sekadar bertanya informasi mengenai titik tambang tersebut, atau apakah dirinya mengetahui, oknum yang terlibat dibalik tambang liar di wilayahnya.

“Kalau mereka datang, cuma nanya-nanya aja, alasannya cari informasi siapa pelakunya, saya jawab kalau mau tahu, tangkap operatornya, sita alatnya pasti terungkap,” lanjutnya.

Kekhawatiran Samin dan warganya akan dampak jangka panjang yang akan dirasakan dengan tambang ilegal hingga kini belum terjawab.

Namun, ia dan warga Desa Sukomulyo masih terus melakukan upaya lain, yakni mengadukan langsung kepada Mabes Polri hingga ke Presiden.

“Kalau tidak ada penindakan, saya berencana langsung mengadu ke Mabes Polri dan Istana, kami khawatir jangka panjangnya kalau dibiarkan, sedangkan yang legal saja kan harus ada kajian kalau beroperasi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved