Berita Kubar Terkini

63 Calon Petahana Petinggi Kampung di Kutai Barat Dimintai Surat Bebas Temuan

Dari 331 peserta di 99 Kampung yang terdaftar mengajukan diri sebagai calon kepala Kampung, 63 diantaranya terdiri dari calon petahana

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Setelah program penjaringan dan panyaringan calon ditutup, tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala Kampung/Kepala Desa serentak tahun 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera memasuki agenda seleksi tertulis para calon. 

Dari 331 peserta di 99 Kampung yang terdaftar mengajukan diri sebagai calon kepala Kampung, 63 diantaranya terdiri dari calon petahana atau calon incumbent. 

Akan tetapi, sebelum memasuki tahapan seleksi tertulis tingkat Kecamatan dan Kabupaten, para calon incumbent tersebut diminta untuk menyertakan surat bebas temuan penyalahgunaan anggaran dari Inspektorat Kabupaten. 

Jika calon incumbent/petahana yang terdapat temuan Inspektorat atau aparat penegak hukum lainnya, maka calon incumbent tersebut otomatis dinyatakan gugur.

Baca juga: 13 Februari Jadi Hari Terakhir Penjaringan Calon Kepala Kampung di Kubar, 331 Calon Akan Diseleksi 

Baca juga: Toko Emas di Pasar Maleo Baru Sendawar Dibobol Maling, Satreskrim Polres Kubar Lakukan Olah TKP

Inspektur Inspektorat Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo menegaskan, setiap calon Petinggi incumbent wajib membuat surat bebas temuan pelanggaran keuangan atau membuat jaminan dari Inspektorat.

"Seperti kita tahu ada petahana yang memiliki hutang, sehingga tidak diberikan surat keterangan, begitu juga ketika terpilih maka Inspektorat terus melakukan pengawasan dalam pengelolaan anggaran," tegasnya, Senin (13/2).

Hal itu kata dia sesuai dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa/Kampung

Baca juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2023 di Kubar Dimulai, Fokus Penindakan

"Yaitu mengenai pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh Camat, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan pengawasan oleh masyarakat," ujarnya.

Adapun seleksi tertulis tingkat Kecamatan dan Kabupaten akan ditentukan pihak panitia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Seleksi tertulis tersebut dikhususkan hanya untuk Kampung yang terdapat lebih dari lima calon Petinggi, sedangkan Kampung yang terdapat lima calon atau di bawah lima calon tidak diwajibkan  mengikuti seleksi tertulis, jika seluruh berkas administrasi telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. 
 
Berkaitan dengan kegiatan pengamanan sepanjang tahapan pelaksanaan pemilihan calon kepala Kampung, pihak panitia dan pemerintah Kutai Barat melalui DPMK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Kutai Barat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved