PPPK 2022

Jadwal Seleksi Administrasi dan Kompetensi PPPK 2022, Terjawab Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023

Simak informasi seputar jadwal seleksi administrasi dan seleksi kompetensi PPPK 2022,. Terjawab besaran gaji PPPK Kesehatan 2023.

Tribun Style
Ilustrasi - Simak informasi seputar jadwal seleksi administrasi dan seleksi kompetensi PPPK 2022,. Terjawab besaran gaji PPPK Kesehatan 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terbaru.

Simak informasi seputar jadwal seleksi administrasi PPPK 2022.

Juga jadwal seleksi kompetensi PPPK 2022.

Terjawab juga besaran gaji PPPK Kesehatan 2023.

Paling tinggi besaran gaji PPPK Kesehatan 2023 Rp5 Juta.

Cek tahapan PPPK 2023 terkini.

Bagi Anda calon pelamar PPPK kesehatan 2023, simak informasi seputar besaran gajinya berikut ini.

Lengkap! Informasi besaran gaji yang kami sajikan ini mulai dari PPPK dokter, perawat, apoteker hingga bidan.

Seperti diketahui, seleksi PPPK tenaga kesehatan telah dibuka sejak November 2022 lalu.

Pemerintah membuka sebanyak 88.370 lowongan untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi bagian PPPK nakes.

Lalu, berapa gaji PPPK kesehatan mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pengumuman PPPK 2022 Bukan sscn.bkn.go.id, Tapi via gurupppk.kemdikbud.go.id, Jadwal Jawab Sanggah

Pengumuman Kelulusan PPPK kesehatan 2023 sudah dilakukan pada 28-29 Desember 2023.

Peserta seleksi PPPK mengikuti dua kali tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi 3-23 November 2023 dan juga Seleksi Kompetensi 6-23 Desember 2023.

Hasil seleksi bisa dilihat dengan login sscasn.bkn.go.id pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023.

Untuk pelamar yang lulus dalam tahapan Seleksi Kompetensi, bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK kesehatan ke tahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes pada tanggal 7 sampai 31 Januari 2023.

Namun untuk yang gagal, bisa melakukan proses Sanggah ke pada panitia melalui akun sscasn.bkn.go.id sendiri.

Masa sanggah sendiri akan di mulai sejak tanggal 29-31 Desember 2023.

Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.

Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).

Baca juga: Cek Tahapan PPPK 2023, Cek Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023, Paling Tinggi Rp5 Juta

Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.

Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.

Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK nakes pada 7-31 Januari 2023 mendatang.

Setelah proses pengumuman kelulusan PPPK kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:

- Masa Sanggah PPPK Kesehatan (29 sampai 31 Desember 2023)

- Jawab Sanggah PPPK Kesehatan (29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023)

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Kesehatan(5 sampai 6 Januari 2023)

- Pengisian DRH NI PPPK Kesehatan (7 sampai 31 Januari 2023)

- Usul Penetapan NI PPPK Kesehatan (1 sampai 28 Februari 2023)

Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Kapan Pengumuman PPPK 2022, Cek Tata Cara Melihat Pengumuman PPPK Guru 2022

Berikut besaran gaji PPPK tenaga kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ful per bulan:

A. Besaran Gaji PPPK Dokter

- Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

- Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

- Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.

B. Besaran Gaji PPPK Bidan

- Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

- Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

C. Besaran Gaji PPPK Perawat

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

D. Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

E. Besaran Gaji PPPK Apoteker

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Baca juga: Soal Tes PPPK 2023 Lengkap dengan Jawaban: Belajar Kisi-kisi Tes Penata Ruang Ahli Pertama PPPK 2023

F. Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.

G. Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

H. Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

I. Besaran Gaji PPPK Perekam Medis

- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cek Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2023, Mulai Dari PPPK Dokter, Perawat, Apoteker hingga Bidan, https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/07/cek-besaran-gaji-pppk-kesehatan-2023-mulai-dari-pppk-dokter-perawat-apoteker-hingga-bidan?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved