Berita Nasional Terkini
Terjawab Kenapa Brigadir J Dibunuh dan Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? Cek Info Terbaru Hari Ini
Terjawab sudah kenapa Brigadir J dibunuh dan kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? pantau lewat Live Streaming Kompas TV.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa Brigadir J dibunuh dan kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? pantau lewat Live Streaming Kompas TV.
Pertanyaan kenapa Brigadir J dibunuh dan kapan Sidang Vonis Richard Eliezer sedang menjadi sorotan saat ini.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.
Baca juga: Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan
Mereka adalah Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua rekan ajudan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 13, Februari bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis sehari setelahnya, Selasa, 14 Februari.
Sementara Bharada E bakal divonis pada Rabu 15 Februari.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kenapa Brigadir J Dibunuh
Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah karena anak buahnya itu melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.
Namun demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo semata ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya dari Brigadir J.
Dijelaskan Sambo, perbuatan itu dilakukan ketika PC dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Para-terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-hingga-Richard.jpg)