IKN Nusantara
Warga Pasrah, Setengah Hektare Lahan di KIPP IKN Nusantara Dihargai Rp 300 Juta
Warga pasrah, setengah hektare lahan di KIPP IKN Nusantara dihargai Rp 300 juta
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Sibukdin, warga Kelurahan Sepaku, dekat Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara mengaku mempunyai lahan setengah hektar yang telah dibebaskan pemerintah.
Diketahui, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN berlokasi di Kecamatan Sepaku.
Dilansir dari Kompas.com, hanya saja sampai saat ini, Sibukdin tidak mengetahui pasti harga ganti rugi per meter atas lahannya itu.
"Saya terima duit sekitar di atas Rp 300-an juta.
Cuma saya enggak tahu harga per meternya berapa. Karena dihitung global aja sama tanamannya," ungkap dia, Minggu (12/2/2023).
Sibukdin mengaku tidak mendapat informasi standar harga pasti untuk bangunan dan tanaman yang ada di lahannya.
Dia mengaku menerima uang itu dalam bentuk gelondongan dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
"Jadi kami enggak tahu patokan harganya.
Oh ini pohon kopi sekian, pohon aren sekian, pohon sawit sekian, secara global aja," kata dia.
Saat petugas memberi nilai atas lahan, tanam tumbuh dan bangunan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.
Informasi itu hanya diterima oleh pemilik lahan.
"Jadi warga yang terima ganti rugi itu terima amplop masing-masing.
Tidak diumumkan ke publik pun waktu kita musyawarah," kata dia.
"Di amplop itu sudah ditulis, si A punya Rp 50 juta, si B punya Rp 20 juta. Jadi enggak transparan," sambung dia.
Sibukdin mengaku menerima uang ganti itu dengan terpaksa. Karena tak punya pilihan.
Jika dia tak setuju, uang tersebut bakal dititipkan di Pengadilan.
Total uang yang diterima Sibukdin, tidak cukup lagi membeli lahan baru di kawasan Sepaku dengan ukuran sama, setengah hektar.
Sebab, harga per meternya sudah di atas Rp 2-3 jutaan.
"Kalau kita tidak setuju dihadapkan dengan hukum. Kata petugasnya, 'kalau bapak tidak terima (duit), semua berkas dan uang Bapak ini kami serahkan ke Pengadilan'.
Jadi kami menerima itu bukan dengan senang hati, tapi terpaksa," keluh dia.
Sibukdin menjelaskan, selama mengikuti pertemuan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, tidak pernah mendengar pemaparan soal harga satuan ganti rugi.
Begitu juga dengan pilihan ganti rugi. "Masyarakat tahunya ganti rugi ya duit," kata dia.
Padahal, Pasal 76 (1) Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, bentuk ganti beragam.
Bisa berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kini Sibukdin tak bisa lagi memiliki lahan setengah hektar peninggalan ayahnya itu.
Lahan itu sudah digunakan pembangunan Intake Sepaku, penyuplai air bersih ke IKN.
Proyek yang dikerjakan Kementerian PUPR sejak Oktober 2021 memiliki lebar 117,2 meter dan tinggi bendung 2,3 meter dengan kapasitas air 3.000 liter per detik. (*)
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
IKN
Kecamatan Sepaku
Ibu Kota Nusantara
IKN Terbaru Hari Ini
IKN Terkini
IKN Baru Indonesia
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.