Berita Nasional Terkini
Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan
Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan.
Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo
Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pengamat Sebut Richard Eliezer Dikorbankan
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi kasus yang menjerat Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.
Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan
Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.
"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."
"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.
Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.
Harapan Pihak Keluarga Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.