Berita Nasional Terkini

Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan

Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Mahfud MD dan Bharada E: Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis besok, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani sidang vonis.

Hasilnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf divonis 12 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?

Jelang sidang vonis Bharada E, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau divonis lebih ringan daripada tuntutan dalam tersebut.

Mahfud MD lantas menyinggung soal peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan. Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.

Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.

Baca juga: Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru

Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan. Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved