Berita Nasional Terkini
Divonis 13 Tahun dan Tak Cegah Pembunuhan Brigadir J, RR: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua
Divonis 13 tahun penjara dan tak cegah pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal: Saya tidak pernah niat membunuh Yosua.
Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan menyampaikan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.
"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma'ruf," ungkap Hakim Morgan.
Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga.
"Bersama dengan Kuat Ma'ruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," tukasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Respons Ricky Rizal
Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ricky, dirinya tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya. (*)
Berita Sidang Pembunuhan Brigadir J
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo dan Reaksi Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.