Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?

Jadwal sidang vonis Bharada E. Keluarga pasrah. Bagaimana nasib dan kelanjutan karier Richard Eliezer sebagai polisi?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jadwal sidang vonis Bharada E. Keluarga pasrah. Bagaimana nasib dan kelanjutan karier Richard Eliezer sebagai polisi? 

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan digelar hari ini, Selasa (14/2/2023). 

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri hingga Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kelanjutan Karier Bharada E

Karier Bharada E di Polri masih bisa selamat jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Sebelumnya, pernah terjadi juga pada AKBP Brotoseno, meski kemudian ia dipecat lantaran Peraturan Kapolri diubah. 

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan,  "Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja." 

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Baca juga: Penuh Kejutan? Tonton dan Cek Arti dan Apa Itu Sidang Duplik yang Dijalani Bharada E dan PC Hari Ini

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.

Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved