Berita Nasional Terkini

Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Inilah link live streaming sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas keterlibatan mereka di pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). Inilah link live streaming sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas keterlibatan mereka di pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link live streaming sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas keterlibatan mereka di pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sangat dinantikan. Hari ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan segera mengetahui nasib mereka pada Selasa (14/2/2023).

Mereka adalah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.

Baca juga: Putri Candrawathi jadi Alasan Utama Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Diketahui, Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, mengutip Tribunnews.com dengan judul Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

LINK LIVE STREAMING

YouTube PN Jaksel >>>

YouTube Kompas TV >>>

Kompas TV live >>>

Tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Ma'ruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. (Kolase Tribunnews.com)

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Ma'ruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.

Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Siapa Putri Candrawathi? Cek Profil Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.

Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.

Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

JPU menganggap Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi penahanan sementara ," kata JPU.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Harapan Ayah Brigadir J, Suami PC Gagal Lepaskan Hukuman Mati

Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Jelang Vonis

Jelang vonis yang akan diterima pada Selasa hari ini, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Lain halnya dengan Kuat Ma'ruf yang disebut cemas jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ibu Brigadir J Sujud Syukur saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Peluk Foto Yosua

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan."

"Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Vonis Terdakwa Lain

Sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mereka adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.

Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

(*)

Berita Nasional Terkini lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved