Berita Nasional Terkini

Siapa Putri Candrawathi? Cek Profil Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.

Ulasan siapa Putri Candrawathi hingga seperti apa profil dan biodata istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun di kasus Brigadir J sedang menjadi sorotan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim Sebut Istri Sambo Terlibat dan Membiarkan Yosua Dibunuh

Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari,

Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri.

Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved