IKN Nusantara

Pemerintah Pindah ke IKN Nusantara 2024, Rp 400 T Aset di Jakarta Bisa Dimanfaatkan

Pemerintah pindah ke IKN Nusantara pada 2024, Rp 400 triliun aset di Jakarta bisa dimanfaatkan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Menurut dia, untuk memanfaatkan aset tersebut, Pemerintah Pusat masih harus mendapatkan izin tata ruang dari Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait rencana pemanfaatan itu, strategi juga sangat bergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI.

Kami selaku pengelola, karena aset itu adalah aset Pemerintah Pusat, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya dengan berbagai macam cara pemanfaatan," urai Rionald. Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.

Pembentukan tim untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya. Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SKPD DKI Jakarta yang berpartisipasi dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini masih belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved